Kos-Kosan di Kotamobagu Bakal Kena Pajak “10 %”
BURITITA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sedang menggodok peraturan barumengenai pajak perhotelan termasuk kos-kosan. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Kotamobagu, melalui Kepala Bidang Pendapatan Hamka Daun, Kamis (19/5/2016).
Menurutnya, aturan itu akan diterapkan dalam waktu dekat. Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses perubahan peraturan daerah (Perda) soal pajak perhotelan di tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Tinggal menunggu SK gubernur tentang Perda perubahan pajak hotel, yang sedang berproses di Pemprov. Setelah SK terbit, kita akan usulkan ke DPRD untuk dibahas.,” harap Hamka.
Setelah resmi menjadi Perda, pihaknya akan turun menagih pajak atas perhotelan dan kos-kosan. Khusus kos-kosan di Kota Kotamobagu, sedkitnya 80 unit telah didata dan layak ditagih pajak dengan Perda baru.
“pajaknya sepuluh persen. Para pemilik kos-kosan sudah harus ikut menyesuaikan. Lagian (pemilik kos-kosan) sudah kita sampaikan secara lisan, dan mereka menanggapinya positif,” kata Hamka.(gm/aah)
Penulis : redaksi